Seiring dengan bertambahnya jumlah pendatang, Dukcapil DKI Jakarta mengingatkan bahwa setiap warga yang datang wajib melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT/RW paling lambat 1×24 jam setelah tiba. Kewajiban ini berlaku baik bagi pendatang yang bersifat sementara maupun yang menetap.
Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah telah menyiapkan sistem pendataan berbasis digital yang dapat diakses oleh aparat wilayah hingga tingkat RT/RW. Selain itu, layanan jemput bola juga digelar sepanjang April 2026 guna memastikan seluruh pendatang dapat terdata dengan baik.
Dukcapil juga mengimbau para pendatang agar datang ke Jakarta dengan perencanaan yang matang, termasuk memiliki kepastian tempat tinggal dan pekerjaan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya permasalahan sosial di tengah dinamika kehidupan perkotaan.
BACA JUGA: Apkasi Bidik Lonjakan Pariwisata dan Investasi Nasional Lewat POI 2026
Dengan pendataan yang tertib dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah berharap arus urbanisasi dapat dikelola secara optimal tanpa membebani kapasitas layanan kota.






