10.890 Investasi Bodong Ditutup, Kerugian Capai Rp139 Triliun

Jakarta – Sebanyak 10.890 entitas ilegal, termasuk investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal, telah ditutup sejak 2017 hingga Agustus 2024. Penutupan ini terkait dengan kerugian masyarakat yang mencapai Rp139,67 triliun akibat aktivitas entitas-entitas ilegal tersebut.

Dedy Patria, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya, menjelaskan bahwa dari jumlah entitas ilegal yang ditutup, sebanyak 1.459 merupakan investasi ilegal, 9.180 adalah pinjol ilegal, dan 251 lainnya adalah gadai ilegal.

BACA JUGA: Perusaahaan Properti China Jadi Investor Asing Pertama di IKN

Berdasarkan data yang dilansir dari Antara, kerugian terbesar yang dialami masyarakat terjadi pada 2022, dengan total kerugian mencapai Rp120,79 triliun.

“Kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun, dengan kerugian terbesar terjadi pada tahun 2022,” ujar Dedy, Jumat (4/10/2024).

Pada tahun 2024 ini, hingga bulan Agustus, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal. Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari semakin meluasnya dampak keuangan yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *