2 Kapal Ilegal Filipina Pencuri Ikan Tertangkap, Hukuman 6 Tahun Penjara

Jakarta – Kapal asing asal Filipina kembali tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Para pelaku dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan dua kapal ikan Filipina dilakukan tim pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Identitas kapal masing-masing bernama FB TWIN J-04 (kapasita 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT).

Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang. Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan ± 10 kg cakalang bersama awak kapal 25 orang.

BACA JUGA: Wow! Libur Waisak 2025, Penumpang Kereta di Yogyakarta Tembus Puluhan Ribu

“Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), seperti dikutip dalam siaran persnya, Jumat (9/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *