4 Alasan Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4,3 Persen

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diprediksi hanya naik sekitar 4,3 persen, mendapat penolakan keras dari kalangan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang disiapkan pemerintah sebagai dasar penetapan UMP.

Menurut Said, terdapat empat alasan utama mengapa buruh menolak rancangan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Ketua Umum IMPPI Tegaskan Solidaritas Global di Konferensi Buruh Internasional Fiji

Pertama, Said Iqbal menegaskan bahwa penyusunan RPP Pengupahan tidak pernah benar-benar melibatkan serikat buruh dalam diskusi mendalam.

“RPP tentang pengupahan tidak pernah didiskusikan secara mendalam. Kalaupun ada pembicaraan di Dewan Pengupahan atau Tripartit Nasional, itu hanya sebatas sosialisasi. Karena itu, RPP ini ditolak oleh buruh,” tegas Said, Rabu (3/12/2025).

Dia menilai aturan dasar penetapan UMP harus melalui dialog partisipatif, bukan sekadar pemberitahuan.

Alasan kedua adalah keberadaan pasal terkait konsumsi rata-rata buruh berdasarkan survei BPS, yang menurutnya merupakan pasal lama warisan regulasi terdahulu.

“Pasal ini sudah ada sejak Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2002. Ini bukan pendekatan baru dan tidak relevan untuk kondisi buruh saat ini,” jelasnya.

Serikat buruh menilai kebutuhan hidup dan situasi ekonomi masa kini berbeda jauh dari dua dekade lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *