Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon.
Idham Holik, Komisioner KPU, menjelaskan bahwa perpanjangan ini berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi partai politik dan individu yang ingin mencalonkan diri.
BACA JUGA: Cek Harta dan Kiprah Hasyim Asy’ari dari Banser, Dosen, Ketua KPU Hingga Dipecat DKPP Karena Cabul
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun KPU, tercatat ada 43 daerah yang berpotensi diikuti oleh calon tunggal dalam Pilkada 2024. Daerah-daerah ini terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Dengan jumlah daerah yang cukup banyak, KPU merasa perlu untuk melakukan perpanjangan pendaftaran guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan kompetitif.
Selanjutnya, Idham menambahkan bahwa KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk menarik minat warga yang mungkin belum mempertimbangkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.






