4. Aset Mewah Disita
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyitaan dilakukan pada awal Januari 2025, mencakup tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang, dengan nilai total mencapai Rp 8,1 miliar. Aset-aset tersebut berasal dari dana hibah APBD tahun 2021–2022.
5. Dugaan Keterlibatan
Tak hanya itu, pada pertengahan Februari 2025, KPK juga menelusuri penggunaan dana hibah untuk pembelian tanah petani di Tuban, Jawa Timur. Setidaknya 14 petani, termasuk warga bernama Kambali dan Sajiman, telah dimintai keterangan.
Di sisi lain, KPK juga menggeledah beberapa instansi pemerintahan provinsi, termasuk kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam pengaturan dana hibah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Biro Kesra, Bappeda, dan Dinas Peternakan.
BACA JUGA:Â Waspada Gejolak Ekonomi Global, Ini yang Dilakukan PemerintahÂ
Dengan perkembangan ini, KPK terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat. Kusnadi sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menyebutkan nama-nama yang terlibat, selama tersedia bukti yang mendukung. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh jaringan penyalahgunaan dana hibah demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih.






