62 Persen Bus Pariwisata Disebut Melanggar Aturan

RUANGBICARA.co.id – Sebanyak 62 persen bus pariwisata disebut melanggar aturan, baik secara teknis maupun administratif. Temuan ini menjadi landasan, mesti adanya peringatan serius menjelang musim mudik Lebaran, ketika mobilitas masyarakat meningkat dan penggunaan armada bus pariwisata kian masif.

“Sebanyak 62 persen bus pariwisata melanggar aturan. Ini potret yang mengkhawatirkan keselamatan jalan kita. Pemerintah perlu upaya serius dan tidak memangkas anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan,” ujarnya Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis yang diterima Ruang Bicara, Minggu (15/2/2026).

BACA JUGA: Pakar Sebut Angkutan Jalan Perintis Bisa Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah Tertinggal, Asal…

Berdasarkan data yang Djoko berikan, dengan merujuk pada hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Tengah selama periode 1–31 Januari 2026. Dari 92 kendaraan yang diperiksa di sejumlah lokasi wisata, ditemukan 57 armada atau 62 persen melakukan pelanggaran.

Pelanggaran didominasi unsur teknis utama sebanyak 63 temuan (60,6 persen). Selain itu, pelanggaran administratif juga cukup signifikan, yakni: 17 kendaraan tidak memiliki KPS (16,3 persen); 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen); 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku (10,6 persen); dan 1 armada tanpa BLU-e (1 persen).

Dengan demikian, temuan ini, tuturnya, menunjukkan masih banyak bus pariwisata yang beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *