6. Status Kewarganegaraan
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan penting untuk mengecek apakah status WNI Satria sudah dicabut atau belum.
Jika memang sudah bukan WNI, maka pemerintah tidak wajib melindunginya.
7. Aturan Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf D, warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
Satria disebut menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
8. Prosedur Kehilangan
Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 Pasal 32, proses pencabutan kewarganegaraan harus melalui pelaporan dari instansi seperti Kemendagri atau Kemenlu kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Hal inilah yang perlu dipastikan apakah sudah dilakukan dalam kasus Satria.
9. Harapan
Kini, Satria berharap bisa mengakhiri kontraknya dengan militer Rusia.
Ia juga memohon bantuan pemerintah agar bisa kembali menjadi warga negara Indonesia dan pulang ke Tanah Air.






