9 Fakta Tragis Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara, Kini Menyesal Gabung Tentara Rusia

6. Status Kewarganegaraan

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan penting untuk mengecek apakah status WNI Satria sudah dicabut atau belum.

Jika memang sudah bukan WNI, maka pemerintah tidak wajib melindunginya.

7. Aturan Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf D, warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.

Satria disebut menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

8. Prosedur Kehilangan

Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 Pasal 32, proses pencabutan kewarganegaraan harus melalui pelaporan dari instansi seperti Kemendagri atau Kemenlu kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Hal inilah yang perlu dipastikan apakah sudah dilakukan dalam kasus Satria.

9. Harapan

Kini, Satria berharap bisa mengakhiri kontraknya dengan militer Rusia.

Ia juga memohon bantuan pemerintah agar bisa kembali menjadi warga negara Indonesia dan pulang ke Tanah Air.

Dengan demikian, kasus Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia, menjadi sorotan publik setelah ia menyatakan penyesalan dan ingin kembali ke Indonesia. Keputusannya bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden telah membuatnya kehilangan status sebagai warga negara Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

BACA JUGA: Tragedi Rafa dan Bahaya Ular Weling, Pembunuh Senyap Bermotif Cantik

Meski begitu, status kewarganegaraannya masih perlu diklarifikasi oleh instansi terkait. Pemerintah, melalui TNI AL maupun Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa karena Satria sudah dipecat secara tidak hormat, tidak ada kewajiban institusional untuk memfasilitasi kepulangannya. Kini, Satria hanya bisa berharap agar pemerintah berkenan memulihkan kembali status WNI dan membantunya keluar dari kontrak militer Rusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *