Jakarta – Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Rabu, (25/9/2024).
Sejalan dengan itu, masyarakat akan memberikan suara dalam Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Oleh karena itu, setiap calon peserta (Paslon) harus memahami berbagai aturan untuk memastikan kampanye berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Â Pilkada DKI, Anies: Semua Paslon Belum Bernilai
Pertama, sebanyak 1.553 pasangan calon memenuhi syarat sebagai peserta dari total 1.561 pendaftar. Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di 545 wilayah yang tersebar di 37 provinsi, mencakup 415 kabupaten dan 93 kota. Dengan jumlah peserta yang signifikan ini, persaingan dalam Pilkada kali ini akan sangat ketat.
Aturan Penting untuk Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah aturan penting yang perlu setiap paslon perhatikan. Pertama, anggota masyarakat dilarang terlibat dalam kegiatan politik kecuali mereka menjadi peserta kampanye. Selain itu, paslon harus menyusun materi kampanye yang mencakup visi, misi pembangunan jangka panjang, dan program kerja yang jelas. Mereka dapat menyampaikan materi tersebut baik secara tertulis maupun lisan, memberikan fleksibilitas dalam menyampaikan pesan.
Paslon juga dapat menggunakan berbagai metode untuk menyampaikan materi kampanye. Metode ini meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, serta penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum.
Mereka bisa memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan memanfaatkan media sosial secara efektif. Selain itu, paslon dapat menjalankan iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta mengadakan rapat umum dan debat antar calon untuk membahas materi kampanye.
Larangan dalam Kampanye
Namun, paslon harus memperhatikan sejumlah larangan demi menjaga integritas kampanye. Misalnya, mereka tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila atau Pembukaan UUD RI 1945.