Jakarta – Ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada Kamis, 24 Oktober 2024. Salah satu tuntutannya adalah kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini melibatkan KSPI, Partai Buruh, dan serikat pekerja lainnya. Mereka menuntut kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya terkait ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
BACA JUGA: Protes Buruh Tuntut Kenaikan UMK Rp 3,7 Juta Tahun 2024
“Aksi ini diikuti oleh tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek,” kata Said Iqbal pada Selasa, (22/10/2024).
Ia menjelaskan, kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen sangat wajar. Selama lima tahun terakhir, buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti.
Selama dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen. Ini bahkan lebih rendah dari inflasi yang mencapai 2,8 persen. Hal ini berarti buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan.
Selain menuntut kenaikan upah, aksi ini juga meminta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani. Ini memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja,” jelasnya.
Rencana Aksi dan Mogok Nasional
Aksi akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta mulai pukul 10:00 WIB. Titik kumpulnya di Patung Kuda, Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta.