JAKARTA – Instansi Kementerian dan lembaga diminta untuk menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana. Tujuannya untuk mempermudah proses penyusunan soal dan perangkat uji kompetensi yang lebih terarah dan efektif.
Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Suryo Hidayat mengatakan, proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana menjadi nyawa dari sistem merit yang tertuang pada UU ASN terbaru, bagaimana kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan bisa ditemukan pada kompetensi perseorangan yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional.
“Imbauan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri No. 45/2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kompetensi jabatan pelaksana dinilai sangat penting,” kata Suryo Hidayat, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga :Â Prabowo Gembleng Menteri Kabinet Merah Putih, Materi Khusus Ini Bakal Diberikan
Suryo menjelaskan, struktrur kelembagaan pemerintah semakin luas, sehingga dengan adanya penyusunan standar kompetensi yang jelas, maka akan mempermudah proses mapping dan pengembangan kompetensi di dalamnya.