Korban Gym Superstar Fitness Minta Hakim Tolak Permohonan Pailit Perusahaan, Sosok Pemiliknya Begini

Jakarta – Sejumlah korban yang terdiri dari anggota, karyawan, hingga personal trainer gym Superstar Fitness mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh PT Cipta Usaha Amerta Nusantara. Permohonan ini disampaikan dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis, (14/11/2024).

Para member mengaku mengalami kerugian besar akibat penutupan mendadak gym tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Gabriel, salah satu korban dari cabang Tanjung Barat, mengatakan ia menghabiskan hampir Rp10 juta untuk bergabung bersama istrinya. Namun, gym tersebut menutup seluruh cabangnya hanya dalam waktu tiga bulan.

BACA JUGA: Jangan Asal! Inilah Rekomendasi Lengkap Sepatu Badminton Pria Terbaik

“Sekitar Rp7 juta untuk saya saja, tapi kalau ditambah dengan istri bisa sampai Rp10 juta,” kata Gabriel, dikutip Minggu (17/11/2024).

Hal serupa dialami oleh Hari, anggota cabang Sentul, yang telah membayar Rp110 juta untuk keanggotaan seumur hidup sebagai “Diamond Member”. Selain itu, ia juga membayar Rp24 juta untuk 200 sesi personal trainer yang belum sempat digunakan.

Tak hanya member, karyawan Superstar Fitness juga merasakan kerugian. Seorang personal trainer menyebutkan bahwa ia tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *