Tertibkan Warung Jual Alkohol, Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) di Monumen Nasional pada Rabu, 4 Desember 2024. Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta terhadap warung-warung yang menjual miras ilegal.

Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali, menjelaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal.

BACA JUGA: Fenomena Pilkada DKI Jakarta: Satu atau Dua Putaran?

Sejak awal tahun 2024, pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis miras, mulai dari wine, bir, vodka, hingga anggur merek Orang Tua dan Rajawali. Semua miras tersebut ditemukan di warung-warung yang tidak memiliki izin resmi.

Komitmen Pemprov DKI

Marullah menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada warganya dari peredaran miras ilegal. Setiap tahun, Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban secara intensif di seluruh wilayah administrasi Jakarta.

Miras yang berhasil diamankan dari operasi penertiban tersebut akhirnya dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung pada hari itu.

Menurut Marullah, pemusnahan miras ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran alkohol ilegal di DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *