Jakarta – Nama Enika Maya Oktavia semakin menjadi perhatian publik setelah ia turut menjadi salah satu pemohon dalam gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bersama Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, Enika berhasil membawa gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhirnya, MK mengabulkan permohonan mereka pada Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA: MK Putuskan Pasal 222 UU Pemilu Tak Sejalan dengan UUD 1945, Parpol Berhak Usul Capres Sendiri
Sebagai hasilnya, putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa gugatan para pemohon diterima sepenuhnya.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo ketika membacakan putusan.
Lebih lanjut, Hakim MK Saldi Isra menambahkan bahwa aturan tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan kedaulatan rakyat.
“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun besaran atau angka persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya
Sosok Enika Maya Oktavia
Selain perannya dalam gugatan ini, dilansir dalam akun Linkedin pribadinya, Enika Maya Oktavia dikenal sebagai individu yang aktif dan berprestasi. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang telah menorehkan rekam jejak mengesankan di berbagai bidang.






