Pontianak — Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan terdakwa WNA China, Yuho (49), dalam kasus pencurian emas sebesar 774,27 kg.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Yuho atas tuduhan penambangan emas ilegal.
BACA JUGA: Farida Nurhan Ditolak Buat Konten RANS Nusantara Hebat, Warganet Singgung Money Laundry
Berikut rangkuman fakta yang dilansir dari berbagai sumber:
1. Putusan Bebas Yuho
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PT Pontianak yang diketuai Isnurul S. Arif memutuskan bahwa Yuho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Putusan tersebut tertuang dalam petikan Putusan Pidana Nomor 332/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 Oktober 2024.
“Majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa tidak bersalah karena kurangnya bukti yang mendukung dakwaan,” ujar Isnurul dalam putusannya.
2. Kontroversi dan Kerugian Negara
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas penambangan ilegal yang diduga dikoordinir Yuho menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Modus operandi yang dilakukan Yuho melibatkan lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Mereka memanfaatkan terowongan tambang yang seharusnya dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BRT dan PT SPM.

 
																						




