Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025.
Pasal yang disangkakan kepada Heri adalah Pasal 2 ayat (1) jo. lalu Pasal 3 jo. dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian, Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah.
BACA JUGA: Aksi Tak Senonoh Mahasiswa Pamer ‘Totong’ di Minimarket Lampung, Pelaku Jadi Tersangka
Tak lama setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Pringsewu langsung melakukan penahanan terhadap HI di Rumah Tahanan Kota Agung selama 20 hari.
Keputusan ini diambil setelah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).