Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram di pengecer sejak Sabtu (1/2). Kebijakan ini bertujuan agar distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang ingin membeli gas subsidi tersebut harus langsung ke agen atau pangkalan resmi.
Selain itu, bagi pengecer yang ingin beralih menjadi agen resmi, mereka diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan cara ini, pemerintah berharap proses distribusi LPG subsidi dapat lebih terkontrol dan merata.
“Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Ini kan seluruh Indonesia bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Minggu (2/2/2024).
BACA JUGA: Harga Gas Bumi Meroket, Sektor Industri Ini Bakal Terdampak
Sejarah gas LPG 3 kilogram subsidi dimulai pada 2007 sebagai bagian dari program konversi minyak tanah ke kompor gas.






