Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak tetap sah.
Sidang putusan dismissal ini berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Majelis Hakim MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam gugatannya, kubu Risma-Gus Hans meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim 2024. Mereka menuduh pasangan pemenang telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selain itu, mereka juga meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur terkait hasil Pilkada Jatim 2024.
Namun, dalam putusan malam ini, MK menolak seluruh gugatan tersebut. Dengan demikian, hasil Pilkada Jatim 2024 yang menetapkan kemenangan Khofifah-Emil tetap berlaku.






