RUANGBICARA.co.id – Ijazah merupakan dokumen penting yang sering digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau memperbarui data kependudukan. Oleh karena itu, kehilangan ijazah tentu bisa menjadi masalah yang cukup merepotkan.
Namun, jika Anda kehilangan ijazah SMA atau Madrasah Aliyah (MA), jangan panik! Sebab, ada cara mudah untuk mengurus penggantinya tanpa biaya sepeser pun.
Terlebih lagi, ketika ijazah asli hilang, sekolah atau dinas pendidikan tidak akan menerbitkan ijazah baru. Sebagai gantinya, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Lalu, apa itu SKPI?
BACA JUGA:Â Cocok Buat Konten Kreator Pemula, Begini Cara Menambah Followers TikTok Gratis Secara Cuma-Cuma
Perlu diketahui, SKPI memiliki fungsi yang sama dengan ijazah asli dan tetap dapat digunakan untuk keperluan resmi, termasuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Agar proses pengurusan berjalan lancar dan tanpa hambatan, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut ini:
- Fotokopi ijazah yang hilang (jika ada)
- Fotokopi KTP
Setelah melapor, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan sebagai bukti resmi. Dokumen ini sangat penting, karena akan digunakan dalam proses pengurusan SKPI.
2. Datangi Sekolah Asal
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah segera mengunjungi sekolah tempat Anda lulus. Pada tahap ini, pihak sekolah akan membantu mengurus SKPI dengan syarat sebagai berikut:






