Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga mencapai Rp651 Juta lebih, Kamis (20/3/2025).
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah).
Kronologi terbongkarnya kasus ini setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, yang menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014-2022.
BACA JUGA:Â Cegah Penyerobotan Aset, KAI Daop 6 Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati DIY dan Kejari Magelang
Modus operandi hang digunakan tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikask pembayaran listrik dan internet sekolah.