Metro – Seorang pria di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Metro meringkus pelaku di Kelurahan Metro Pusat pada Kamis malam (20/3/2025).
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Loba-Lobi, Yosomulyo, Metro Pusat. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FOP (26), warga Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
Dengan sigap, polisi segera membawa tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu potongan pipet plastik berwarna hijau.
BACA JUGA: Tergiur Gaji Besar, 699 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Selain itu, di dalamnya juga terdapat gulungan lakban coklat yang menyimpan plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. Kemudian, barang bukti ini langsung diamankan sebagai bukti kejahatan.
Kasat Res Narkoba Polres Metro, IPTU Prasetyo, S.H., mengungkapkan bahwa FOP diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo saat diwawancara pada Sabtu (22/3/2025).