Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Selain itu, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, tiga pelaku telah diamankan sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Â Empat Warga Sukabumi Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dan Ekstasi
“Sudah ditangkap, sudah tiga diamankan. Dua DPO,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/25).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa para pelaku bukan pegawai pengelola pasar. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif pribadi. Meski demikian, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang memberikan perintah.
Selain itu, pelaku juga diketahui sering menarik uang kebersihan pasar dari para pedagang. Namun, dalam kasus ini, polisi fokus mengusut pungutan THR yang dilakukan oleh mereka.
“Biasanya dia mungut kebersihan, tapi kan itu memang buat pasar. Tapi yang kita kejar kan tentang pungutan lebarannya ini, apakah ada perintah dari atasannya atau inisiatif dari yang bersangkutan sendiri,” jelas Kombes Pol. Mustofa.