Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012–2021.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah CEO asing berinisial GK, yang ternyata merupakan pimpinan perusahaan teknologi global.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penindakan Pidana Militer Kejagung, Mayjen TNI Andi Suci Agustiansyah. Ketiga tersangka yakni Laksamana Muda TNI (Purn) berinisial I, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Â Bukan dengan Barak Militer, Begini Cara Mendidik Anak Nakal Menurut Ajaran Islam
Kemudian, seorang tenaga ahli satelit berinisial Anthony Thomas Van Der Hayder (ATVDH), serta Gabor Kuti (GK), CEO dari Navayo International AG.
Kasus ini berawal dari penandatanganan kontrak pada 1 Juli 2016 antara Kemenhan dan Navayo International AG. Kontrak tersebut senilai lebih dari 34 juta dolar AS, yang kemudian berubah menjadi hampir 30 juta dolar AS.
Sayangnya, proyek tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan resmi, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan juta dolar AS. Bahkan, perkara ini sempat masuk ke ranah arbitrase internasional.