RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar prosedur dan berpotensi merusak lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, pelanggaran lingkungan serta pentingnya menjaga kawasan konservasi menjadi alasan utama pencabutan izin tersebut.
“Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas, mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang kami temui langsung,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Berikut daftar 4 perusahaan tambang yang dicabut izinnya
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Pertama, PT Mulia Raymond Perkasa merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan ini mengantongi IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 26 Februari 2033. Luas wilayah konsesinya mencapai 2.193 hektare.
Namun, hingga saat ini kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Selanjutnya, PT Kawei Sejahtera Mining berdiri sejak Agustus 2023 dan memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 210 Tahun 2013, dengan luas wilayah tambang mencapai 5.922 hektare.
Perusahaan ini telah membuka lahan pada 2023 dan memulai operasional penambangan bijih nikel pada 2024. Namun, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berjalan.
Meskipun telah memegang IPPKH dari Kementerian LHK tahun 2022, izin mereka tetap dicabut karena berbagai pertimbangan lingkungan dan teknis.

 
																						




