RUANGBICARA.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Program ini bertujuan membantu pekerja atau buruh yang terdampak secara ekonomi dengan memberikan subsidi gaji melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi resmi, pada Senin, 9 Juni 2025, aturan penerima BSU 2025 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu syarat utamanya adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Â 3 Cara Cek BSU dari HP Kamu, Gampang Banget dan Bisa dari Rumah
Agar bantuan dapat cair dengan lancar, pastikan data rekening kamu sudah benar dan diperbarui. Jika terjadi perubahan, segera update informasi rekening kamu agar tidak terkendala saat pencairan.
Cara Cek
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima BSU dan memperbarui rekening:






