Jejak Karier Indra Utoyo: Dari Inovator Digital ke Tersangka Korupsi

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – PT Allo Bank Indonesia Tbk (Allo Bank) resmi menerima surat pengunduran diri Direktur Utama Indra Utoyo. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN.

Komisaris Utama Allo Bank, Aviliani, menjelaskan bahwa Indra Utoyo mengundurkan diri secara sukarela. Manajemen menerima surat tersebut pada Rabu malam, 10 Juli 2025.

BACA JUGA: Matinya Meritokrasi di Tubuh Pertamina dan PLN

“Kita menerima surat pengunduran diri dari Pak Indra Utoyo karena tadi malam, pukul 8, ada penetapan tersangka. Surat ini langsung kami terima dan ditindaklanjuti,” ujar Aviliani dalam konferensi pers di kantor pusat Allo Bank, Jumat (11/7/2025).

Sebagai langkah cepat, jajaran komisaris dan direksi Allo Bank menunjuk Ari Yanuanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Penunjukan ini berlaku efektif mulai Kamis, 11 Juli 2025, hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya digelar.

“Kami sedang menyusun jadwal RUPS, tapi secara administratif semuanya sudah kami siapkan,” tambah Aviliani.

Tetap Berjalan Normal

Plt Direktur Utama, Ari Yanuanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Utoyo tidak memengaruhi kegiatan operasional dan layanan bank.

“Kami pastikan seluruh layanan dan kegiatan operasional berjalan normal. Tata kelola kami tetap transparan dan profesional,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan jabatan Indra Utoyo sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, periode 2020–2024.

Menurut KPK, Indra diduga mengubah sistem pengadaan mesin EDC dari skema konvensional menjadi digital. Ia juga menjalin komunikasi dengan vendor tertentu agar memenangkan proyek tersebut. Langkah ini disinyalir merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *