RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri resmi meluncurkan Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi atau SISPEKA. Peluncuran ini berlangsung di Gedung PPATK, Jakarta, pada 8 Juli 2025 kemarin.
Dalam sambutannya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa peluncuran SISPEKA menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah.
BACA JUGA: Aksi Mahasiswa Dukung PPATK Bongkar Aliran Dana Ilegal untuk Pilpres
Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen data dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
“Ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Ivan.
Fitur SISPEKA
Selanjutnya, Ivan mengungkapkan bahwa SISPEKA dirancang untuk memantau dan mengelola permintaan informasi transaksi keuangan, serta menelusuri tindak lanjut penanganan perkara TPPU.
“Dengan adanya SISPEKA ini, ke depannya akan mengkoneksikan data penanganan, data statistik penyitaan, dan perampasan aset secara komprehensif dan terintegrasi nasional,” jelasnya.
SISPEKA memiliki kemampuan menyajikan data secara agregat maupun terperinci, mulai dari produk intelijen keuangan, penyitaan, hingga putusan pengadilan. Dengan memanfaatkan teknologi machine to machine, sistem ini memungkinkan pertukaran data secara otomatis dan real-time.
Sistem ini juga mendukung integrasi antar lembaga guna mewujudkan satu data nasional dalam penanganan TPPU dan TPPT.






