ASN Tak Hadir Apel di Tangsel Didenda, Uangnya Disalurkan ke Baznas

RUANGBICARA.co.id, Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin ASN. Ia mengambil langkah serius demi meningkatkan tanggung jawab pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

Dalam Apel Hari Kesadaran Nasional pada Kamis (17/7/2025), ia mengumumkan sanksi untuk ASN yang absen tanpa keterangan. Apel tersebut digelar di Lapangan Puspemkot Tangsel.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Unpam, LBH Ansor Tangsel Curiga Ada Kejanggalan

Dalam amanatnya, Benyamin menyebut ASN yang tidak hadir tanpa alasan akan dikenai denda. Jumlahnya sebesar Rp5.000 per orang. Dana hasil denda itu akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Saya denda yang tidak hadir (apel), satu orang Rp5.000 dan nanti uangnya diberikan kepada Baznas,” ujarnya tegas.

Ia juga meminta BKPSDM dan Inspektorat mencatat nama-nama pegawai yang tidak ikut apel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *