RUANGBICARA.co.id, Bengkulu — Dugaan korupsi tambang batu bara kembali mencuat ke publik. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi batu bara senilai Rp500 miliar.
Menurut Kejati Bengkulu, Iman Sumantri diduga menerbitkan hasil uji laboratorium batu bara yang tidak sesuai fakta. Data tersebut kemudian digunakan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) untuk menjual batu bara selama periode 2022 hingga 2023.
BACA JUGA: Agar Tak Kena Denda, Ini Contoh Cara Setor Pajak Kripto Sesuai PMK 50 Tahun 2025
Sebanyak 88.000 metrik ton batu bara diduga telah dijual dengan menggunakan data palsu hasil uji laboratorium tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 28 Juli 2025, Iman Sumantri terlihat tertunduk lesu saat digiring penyidik Kejati Bengkulu. Ia mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan”, serta masker berwarna coklat. Saat keluar dari gedung Kejati, ia tidak memberikan komentar apa pun kepada media.
Sebagai lembaga penguji kualitas batu bara, PT Sucofindo seharusnya memastikan kadar dan mutu sesuai standar. Namun dalam praktiknya, data yang dikeluarkan oleh Sucofindo justru tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara karena harga jual batu bara menjadi tidak sesuai.
“Kejanggalan dalam proses pengujian ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas pihak Kejati. Selama periode itu, PT RSM diduga memanipulasi data untuk kepentingan komersial.
Selain Iman, Kejati Bengkulu juga menetapkan Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Raharja, sebagai tersangka. Ia diduga mengetahui adanya kejanggalan dan terlibat dalam praktik pinjam-meminjam batu bara serta penjualan barang milik pihak lain atas nama perusahaannya.