RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin membenarkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh telah ditangkap oleh Densus 88. ASN berinisial MZ itu ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait penangkapan tersebut. Ia juga telah membaca surat resmi dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Aceh.
BACA JUGA: Kemenag Mulai Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Targetkan 12,5 Juta Siswa Lintas Agama
“Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, Kamaruddin menegaskan bahwa Kemenag akan bersikap kooperatif jika diminta membantu proses hukum oleh aparat. Saat ini, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Densus 88 terkait keterlibatan MZ dalam kasus terorisme.
“Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.