Seleksi PPPK Paruh Waktu Rawan Nepotisme, Ini Kasus yang Diduga Terjadi di Lebak

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Sorotan publik kembali tertuju pada program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Program yang sejatinya dirancang untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN agar tetap bekerja di lingkungan pemerintahan ini, kini diterpa isu tak sedap.

Dugaan praktik nepotisme mencuat dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak, Banten, setelah muncul nama pegawai yang diduga mendapat perlakuan istimewa.

BACA JUGA: Baru 2 Bulan Kerja, Nama Pegawai ‘Misterius’ Diduga Masuk Usulan PPPK DPRD Lebak, Nepotisme?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK Paruh Waktu lahir sebagai solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan tenaga ASN. Para pegawai ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai kemampuan anggaran instansi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa program ini tidak sembarangan. “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang sudah mengikuti seleksi ASN tetapi belum berhasil lulus. Mereka yang terdaftar di database BKN tetap diberi kesempatan untuk mengisi kebutuhan formasi,” katanya dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Aba memaparkan, proses pengusulan dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengajukan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.

Setelah ditetapkan, data calon pegawai akan diajukan kepada Kepala BKN untuk penerbitan Nomor Induk PPPK, dengan target selesai dalam tujuh hari kerja. “Tujuan pemerintah jelas, kita tidak ingin ada pemutusan hubungan kerja massal. Sebisa mungkin tenaga non-ASN tetap bekerja di instansi pemerintah,” ujarnya.

Dugaan Nepotisme

Namun, mekanisme yang tampak rapi di atas kertas ternyata bisa berbeda di lapangan. Sejumlah pegawai non-ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak menyebut ada yang janggal dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu. Sorotan tertuju pada seorang pegawai berinisial M, yang disebut baru bekerja dua bulan, namun namanya sudah muncul dalam daftar usulan.

“Kami kaget, M baru bekerja dua bulan di Sekretariat DPRD Lebak, tapi sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap salah satu dari 19 pegawai non-ASN, Jumat (15/8/2025).

Tak berhenti di situ, dugaan pemalsuan dokumen juga mencuat. Para pegawai menuding adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diduga palsu. “Nama M tidak pernah diusulkan oleh Kepala Sekretariat DPRD, tetapi tiba-tiba muncul di data BKPSDM Lebak. Ini artinya ada SPTJM yang mungkin dibuat tanpa sepengetahuan Ibu Sekwan,” ujar seorang sumber lain.

Dugaan semakin menguat karena M disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu Wakil Ketua DPRD Lebak. Tak hanya itu, sang suami diketahui bekerja di BKPSDM Lebak, lembaga yang berperan dalam proses verifikasi usulan. Bahkan, M disebut bisa mengikuti tes PPPK hanya 10 bulan setelah bekerja, padahal aturan mengharuskan masa kerja minimal dua tahun.

“Baru dua bulan bekerja sudah diusulkan, jelas tidak adil bagi kami yang bertahun-tahun mengabdi,” tegas salah seorang pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *