RUANGBICARA.co.id – Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali mencuat menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Namun, di balik kabar menggembirakan itu, ternyata ada peta jalan panjang yang sedang disusun pemerintah.
Menariknya, rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025 telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji ASN menjadi salah satu fokus kebijakan belanja pegawai tahun depan.
BACA JUGA: Bukan Gaji DPR yang Naik, Tapi Kompensasi Rumah dengan Nilai Mencapai Segini Per Bulan
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan alokasi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS serta pensiunan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli dan motivasi kerja ASN di tengah tekanan ekonomi global.
Sebelumnya, para PNS dan pensiunan sudah lebih dulu menikmati pencairan THR 2025. Beberapa pensiunan bahkan menerima hingga lebih dari Rp4 juta, yang tentu menjadi tambahan penting menjelang Hari Raya Idulfitri.
Namun, meski THR telah cair, banyak ASN kini menanti kabar lanjutan soal kenaikan gaji reguler. Pemerintah melalui RAPBN 2025 disebut tengah menyiapkan skema kenaikan tersebut secara bertahap.
Payung Hukum
Langkah ini semakin jelas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam aturan tersebut, disebutkan adanya rencana kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Meski begitu, kebijakan ini masih bersifat perencanaan dan belum final.
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyampaikan bahwa pembahasan soal kenaikan gaji ASN 2025 belum dilakukan secara resmi.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan,
“Kami sampaikan belum ada pembahasan resmi sampai saat ini terkait kebijakan kenaikan gaji PNS 2025,” ujarnya, dikutip Minggu (12/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih fokus pada percepatan pelaksanaan program prioritas nasional yang telah diarahkan oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk tetap fokus mengawal dan mempercepat program prioritas nasional. Langkah ini diambil agar target pembangunan bisa tercapai sesuai dengan rencana strategis pemerintah.
Dengan demikian, rencana kenaikan gaji ASN 2025 belum menjadi keputusan final, melainkan masih berada pada tahap perencanaan dan evaluasi.
Hingga kini, ketentuan mengenai gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen pada Januari 2024.
Artinya, jika ada kenaikan di tahun 2025, kebijakan itu akan menjadi kenaikan kedua secara beruntun dalam dua tahun terakhir.






