RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan sebelum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Menurutnya, angka pengangguran dan jumlah pencari kerja seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan ini.
“Apindo sudah menyurati semua gubernur untuk benar-benar membuat kebijakan yang wise, yang mempertimbangkan sekali lagi angka pengangguran yang tinggi, kemudian juga pencari kerja yang banyak. Diutamakan dulu perluasan lapangan kerja, kemudian juga daya beli,” kata Bob seperti dikutip Antara, Selasa (23/12/2025).
BACA JUGA: Resmi Dibuka, Agrinex Expo 2025 Jadi Momentum Bangkitnya Ekonomi Pertanian Nasional
Formulasi kenaikan UMP 2026 telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Penetapannya didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan koefisien (alfa 0,5–0,9), sehingga kisaran kenaikan UMP diprediksi berada di angka 5–7 persen.
Meski begitu, Bob menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha, terutama industri padat karya yang tengah menghadapi tekanan.
“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing. Jadi, kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah, ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” ujarnya.
Data Apindo menunjukkan sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan ada yang mengalami kontraksi pada kuartal III/2025. Sektor tekstil dan pakaian jadi tumbuh 0,93 persen (yoy), alas kaki minus 0,25 persen, pengolahan tembakau minus 0,93 persen, furnitur minus 4,34 persen, karet dan plastik minus 3,2 persen, sementara sektor otomotif per Oktober 2025 mengalami kontraksi minus 10 persen (yoy).
Kondisi ini menandakan terbatasnya ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan upah di tengah tekanan yang ada. Apindo menekankan bahwa upah minimum sebaiknya dijadikan batas bawah atau jaring pengaman, sementara mekanisme bipartit di perusahaan tetap dijalankan untuk menyesuaikan upah dengan produktivitas dan kondisi usaha.






