UMK Banten 2026 Resmi Naik, Tertinggi Kota Cilegon Hingga Capai Segini

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 yang ditandatangani langsung Andra Soni, Gubernur Banten.

BACA JUGA: UMP 2026 Diprediksi Naik, Apindo Khawatir PHK Tak Terhindarkan

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, seiring dengan menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Pada tahun 2026, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten mengalami kenaikan UMK dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut berada pada rentang 4,79 persen hingga 6,67 persen.

Selain itu, penyesuaian UMK ini mengacu pada kebijakan pengupahan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di masing-masing daerah.

UMK Tertinggi

Kota Cilegon kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten pada 2026. UMK Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp5.469.922,59, atau naik 6,67 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp5.128.084,48.

Sementara itu, Kota Tangerang berada di posisi kedua dengan UMK 2026 sebesar Rp5.399.405,69, meningkat 6,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Kabupaten Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00 pada 2025.

Kemudian, Kabupaten Serang juga mencatatkan kenaikan cukup tinggi, yakni 6,61 persen, sehingga UMK 2026 menjadi Rp5.178.521,19.

Untuk wilayah perkotaan lainnya, Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.247.870,00 atau naik 5,50 persen dari tahun sebelumnya.

Selain itu, Kota Serang mengalami kenaikan 5,61 persen, dengan UMK 2026 sebesar Rp4.665.927,94.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *