RUANGBICARA.co.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, memberikan tanggapan tegas atas kritik Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebut MBG sebagai “Maling Berkedok Gizi”.
Selain itu, ia juga tampil mengenakan kaos bertuliskan kalimat tersebut. Kritik itu kemudian dijawab langsung oleh Naniek, yang mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.
“Saya sebenarnya ingin bertanya langsung, di mana letak anggaran program MBG yang dimaling? Biar saya sebagai Wakil Kepala BGN bidang investigasi bisa menindak kalau benar ada yang mencuri,” tegas Naniek dalam keterangannya yang diunggah di akun Facebook pribadinya, dikutip Sabtu (21/2/2026).
BACA JUGA: 108 Calon Lolos Seleksi, KPI Buka Pintu Publik Telusuri Rekam Jejaknya
Rincian Anggaran MBG
Lebih lanjut, Naniek memaparkan bahwa anggaran MBG per anak berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp15.000, dengan rincian yang disebutnya transparan dan terstruktur.
Untuk balita hingga siswa kelas 3 SD, anggaran Rp13.000 dialokasikan sebagai berikut: Rp8.000 untuk bahan baku makanan, Rp3.000 untuk operasional (gaji karyawan/relawan, sewa mobil, gas, listrik, WiFi, insentif guru PIC MBG, insentif kader, BPJS Ketenagakerjaan, BBM, dan lainnya) dan Rp2.000 untuk insentif yayasan/mitra
Sementara untuk anggaran Rp15.000, komposisinya sama, hanya bahan baku yang meningkat menjadi Rp10.000.
Menurut Naniek, dana tersebut dikirim langsung dari Kementerian Keuangan ke dapur SPPG melalui virtual account rekening bersama antara Kepala SPPG (KaSPPG) dan mitra/yayasan. Setiap transaksi harus disetujui kedua belah pihak melalui sistem klik bersama.
Investasi Mitra dan Skema Insentif
Naniek juga menjelaskan alasan mitra atau yayasan memperoleh insentif sekitar Rp6 juta per hari. Pasalnya, mitra telah menginvestasikan dana Rp3–6 miliar untuk membangun dapur seluas 400 meter persegi lengkap dengan peralatan modern dan ompreng (wadah makanan).
“Kalau tidak ada insentif atau skema sewa, siapa yang akan mengembalikan investasi mitra sebesar itu?” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa mitra tidak bisa menentukan harga bahan baku secara sepihak. Mereka wajib mengikuti dashboard harga BGN yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dari dinas perdagangan setempat. Mitra juga diwajibkan memiliki minimal 10–15 supplier guna mencegah monopoli.
Jika ditemukan praktik mark up atau monopoli, BGN akan menindak tegas dengan mensuspensi SPPG atau bahkan mengganti mitra.
Sistem Pengawasan Berlapis
Penggunaan dana MBG, lanjut Naniek, diawasi oleh tiga perwakilan BGN di setiap SPPG, yakni Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Keuangan (akuntan) dan Pengawas Gizi (ahli gizi).
Kata dia, ahli gizi merancang menu, lalu akuntan memastikan anggaran bahan baku Rp8.000–Rp10.000 mencukupi. Setelah sesuai, pesanan diajukan ke mitra.
Selain pengawasan internal, program ini juga diawasi oleh BPKP dan KPK. Dari internal BGN, terdapat Inspektorat serta tim investigasi dan tim pemantauan terbaru yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan di lapangan.
“Kalau ada mark up bahan baku, operasional dapur langsung dihentikan. Tiga perwakilan BGN bisa dirotasi atau dipecat. Sudah banyak yang kami beri sanksi,” kata Naniek.
Meski begitu, Naniek mengakui adanya potensi praktik jual beli titik dapur (SPPG), namun ia menegaskan kerja sama mitra hanya berlangsung satu tahun dan bisa dihentikan sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau pun mereka dapat titik dengan cara tidak benar, bukan berarti bisa melenggang lima tahun. SPPG bisa ditutup kapan saja,” tegasnya.






