WFH ASN Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Aturannya di Sini

RUANGBICARA.co.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026.

Dengan aturan baru ini, ASN wajib bekerja empat hari di kantor (Work From Office/WFO) pada Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat, dengan target kinerja yang sama. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari transformasi manajemen ASN dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menuju capaian kinerja berbasis output dan outcome.

BACA JUGA: Kebijakan WFH ASN Disorot, DPR Usul Pelacakan Lewat HP Saat Jam Kerja

“Yang diukur dalam skema baru ini adalah hasil capaian kinerja, bukan lokasi ASN bekerja,” ujar Rini, dikutip dari laman resmi KemenPANRB, Kamis (9/4).

Setiap ASN tetap terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur. Pemantauan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan hanya absensi fisik. Pimpinan instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab memastikan pencapaian kinerja bawahannya serta kelancaran pelaporan kinerja. Evaluasi efektivitas wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Selain itu, kebijakan WFH menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Surat edaran tersebut mendorong optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu, dengan koordinasi antara KemenPANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, serta instansi terkait untuk memastikan infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.

Rini menambahkan bahwa fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan sebelumnya dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pasca pandemi, beberapa instansi termasuk Kemenkeu, Bappenas, Kemensetneg, dan pemerintah daerah tetap menerapkan kombinasi WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja, dengan pelayanan publik tetap berjalan terutama untuk layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

Pelayanan publik esensial tetap dijaga, dengan proporsi pegawai yang diatur menyesuaikan karakteristik tugas dan jenis layanan, termasuk layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, dan layanan darurat bagi kelompok rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *