RUANGBICARA.co.id – Layar media sosial kembali riuh. Nama Doni Salmanan, sosok yang pernah menyandang gelar “Crazy Rich Bandung”, kini kembali menghiasi tajuk utama setelah dikabarkan menyelesaikan masa hukumannya kemarin (9/4/2026).
Kembalinya Doni ke tengah masyarakat bukan sekadar berita kebebasan biasa, melainkan pengingat akan sebuah epos “dongeng modern” yang sempat membius jutaan pasang mata di Indonesia.
BACA JUGA:Â WFH ASN Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Aturannya di Sini
Profil
Perjalanan hidup Doni Salmanan sebenarnya adalah materi film motivasi yang sempurna, andai saja cara ia meraihnya tidak melanggar hukum. Lahir dengan latar belakang sederhana di Soreang, Kabupaten Bandung, Doni pernah mencicipi kerasnya aspal sebagai juru parkir hingga office boy.
Keajaiban terjadi saat ia mulai memperkenalkan diri sebagai seorang “Trader” sukses di platform YouTube. Dengan gaya yang santun, murah senyum, dan logat Sunda yang kental, ia berhasil memikat hati publik. Ia bukan sekadar kaya, ia adalah “Raja Sawer” yang tak ragu menggelontorkan uang miliaran rupiah. Salah satu momen paling ikonisnya adalah saat ia menyawer Rp1 miliar ke musisi kondang dalam sebuah sesi live streaming.
Jejak Kasus
Masa keemasan Doni mulai retak pada awal 2022. “Sihir” yang ia tawarkan ternyata berakar pada platform Quotex, sebuah aplikasi binary options yang oleh pihak berwenang dikategorikan sebagai judi daring berkedok investasi.
Awal Maret 2022: Doni dilaporkan atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Tersangka: Setelah pemeriksaan maraton, ia langsung ditahan. Imejnya yang tadinya penuh kemewahan berganti dengan rompi tahanan oranye.
Modus Operandi: Doni berperan sebagai affiliate. Ia mendapatkan keuntungan fantastis dari setiap kekalahan (loss) para pengikutnya yang tergiur melihat pameran harta yang ia tunjukkan di media sosial.






