Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, kini menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut muncul setelah isu mengenai larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan jilbab saat acara pengukuhan menjadi perbincangan hangat.
Meskipun demikian, isu ini juga membuka perhatian publik terhadap gaji yang diterima oleh para pimpinan dan pegawai BPIP.
BACA JUGA:Â Larang Paskibraka Pakai Jilbab, BPIP Langgar Aturan Kebebasan Beragama
Di balik polemik tersebut, fakta mengenai besarnya gaji Kepala, Dewan Pengarah, serta pegawai lainnya di BPIP tak kalah menarik untuk dibahas. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, besaran gaji mereka cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 100 juta.






