ATR/BPN Percepat Penerbitan HGB Khusus Investor IKN

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menarik lebih banyak investasi dengan memberikan kepastian hukum yang cepat dan efisien.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa proses penerbitan HGB di IKN kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 11 hari. Sebagai perbandingan, proses ini biasanya memakan waktu antara 15 hingga 30 hari.

BACA JUGA: Potret Kehadiran Konglomerat pada Upacara HUT RI ke-79 di IKN

“Proses penerbitan HGB yang biasanya membutuhkan waktu antara 15 hingga 30 hari, kini dipercepat menjadi hanya 11 hari khusus untuk IKN,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin, (19/8/2024).

Keppres No 25/2024

Lebih lanjut, percepatan ini didorong oleh keputusan strategis yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *