Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Dalam rapat tersebut, salah satu poin penting yang disepakati adalah penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai politik mengusung calon kepala daerah. Menariknya, perubahan ini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Pada kesempatan itu, Panja DPR secara khusus membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah adanya putusan MK.
BACA JUGA:Â Bahlil: Jangan Main-main dengan Raja Jawa, Bisa Celaka
Pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan bahwa draf revisi tersebut telah mengadopsi sepenuhnya keputusan MK.






