Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024 dibatalkan. Dengan pembatalan ini, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang.
BACA JUGA:Â Komika Papan Atas Tampil Trengginas di Depan Gedung DPR
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan dari MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco melalui akun X pribadinya, Kamis (22/8/2024).
Meski pengesahan RUU tersebut batal, Dasco menambahkan bahwa rapat terkait akan tetap dilanjutkan. Hal ini disampaikan setelah dirinya menghadiri sidang di Gedung DPR RI. Ia menyebutkan bahwa mekanisme lebih lanjut masih harus dirumuskan dalam rapat pimpinan.






