Apa Itu Abolisi?
Menurut penjelasan dari HukumOnline, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang belum masuk tahap pengadilan. Dalam hukum Indonesia, abolisi diatur dalam Pasal 14 huruf II KUHP dan Pasal 14 UUD 1945. Presiden menjadi satu-satunya pihak yang berwenang memberikannya, dengan pertimbangan politik negara.
Berbeda dengan amnesti (penghapusan pidana setelah vonis) dan grasi (pengurangan hukuman bagi yang sudah dipidana), abolisi menghentikan proses sebelum pengadilan menyatakan seseorang bersalah.
Meski terlihat kontroversial, pemerintah menyebut ada alasan kuat di balik pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Berdasarkan informasi dari laporan internal Istana dan pernyataan beberapa pejabat, kasus ini dianggap lebih bernuansa politis daripada kriminal.
Tom dinilai tidak memiliki niat jahat atau keuntungan pribadi atas perbuatannya. Ia hanya menjalankan tugas dalam situasi kompleks, terutama terkait investasi dan hubungan luar negeri. Selain itu, rekam jejaknya yang positif dalam pembangunan ekonomi nasional ikut menjadi pertimbangan penting.
Pemberian abolisi kepada tokoh seperti Tom Lembong menyampaikan pesan penting. Negara memilih rekonsiliasi, bukan konfrontasi, kepada pihak-pihak yang sebelumnya berbeda haluan, tetapi tetap menunjukkan integritas.
Meski begitu, abolisi bukan berarti seseorang tidak bersalah. Ini hanyalah keputusan politik untuk tidak melanjutkan proses hukum demi stabilitas nasional. Oleh karena itu, publik tetap berhak bersikap kritis, sambil memahami konteks pengambilan keputusan ini.
BACA JUGA:Â Meski Tuai Protes, Ternyata Ini 5 Manfaat Rekening Bank Diblokir PPATK, Kamu Setuju?
Di media sosial, respons masyarakat pun terbelah. Sebagian merasa lega karena tokoh rasional seperti Tom tidak perlu menghadapi proses hukum yang dinilai penuh ketidakjelasan motif. Namun, sebagian lainnya khawatir langkah ini bisa menjadi preseden buruk, di mana elite bisa diselamatkan melalui kekuasaan eksekutif, sementara masyarakat biasa tetap harus menghadapi hukum hingga tuntas.