Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis daftar terbaru layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) yang berstatus legal, baik yang sudah berizin maupun terdaftar.
Menurut data terbaru, OJK mencatat ada total 106 penyelenggara yang masuk dalam daftar ini.
BACA JUGA:Â Catat Tanggalnya! Kesempatan Kerja Menunggu Kamu, OJK Buka Rekrutmen PCS 8 dan PCT 2 Mulai Desember
Perbedaan Pinjol Berizin dan Terdaftar
Secara umum, ada perbedaan antara penyelenggara fintech yang berizin dan yang terdaftar. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
- Penyelenggara Berizin: Mereka telah mendapatkan izin permanen dari OJK dan memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SNI/ISO 27001). Dengan kata lain, penyelenggara berizin ini sudah memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh OJK untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Penyelenggara Terdaftar: Penyedia layanan ini masih dalam proses untuk mendapatkan izin permanen dan sudah mengajukan permohonan ke OJK. Meskipun belum berizin permanen, mereka tetap beroperasi dengan status terdaftar yang memungkinkan OJK memantau perkembangan mereka.
Contoh Pinjol Legal yang Berizin dan Terdaftar
Berikut adalah beberapa nama penyelenggara fintech yang telah diakui oleh OJK:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman): Berizin sejak 6 Juli 2017.
- Investree (PT Investree Radhika Jaya): Berizin sejak 13 Mei 2019.
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek): Berizin sejak 13 Mei 2019.
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup): Berizin sejak 30 September 2019.
- Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah): Layanan berbasis syariah, berizin sejak 13 Desember 2019.
Selain itu, penyelenggara lain seperti Kredit Pintar, Maucash, dan Adakami juga tercatat sudah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK.
Daftar Lengkap
Seluruh daftar 106 penyelenggara beserta detail informasi mereka, termasuk tanggal berizin atau terdaftar dan platform operasi (Android/iOS), dapat ditemukan di situs resmi OJK. Untuk melihat daftar lengkapnya, Anda bisa mengunduh dokumen terbaru melalui tautan berikut: Link Daftar Lengkap OJK.