RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Penangkapan paksa terhadap Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, menimbulkan banyak pertanyaan. Peristiwa ini terjadi pada Senin, (1/9/2025) malam, sekitar pukul 22.45 WIB, di kantor Lokataru Foundation, Jl. Kunci No. 16, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurut laporan, 10 orang berpakaian hitam mengaku dari Polda Metro Jaya datang ke kantor Lokataru untuk mencari Delpedro. Mereka membawa surat penangkapan, namun menurut Delpedro, aparat kepolisian tidak menjelaskan secara rinci dasar penangkapan maupun pasal-pasal yang dikenakan. “Penangkapan sewenang-wenang ini bukan hanya kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” tulis Lokataru dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA: Surati JICA dan LMAN, Lokataru Desak Transparansi Pendanaan Proyek Pelabuhan Patimban
Dalam proses penjemputan, Delpedro meminta pendampingan kuasa hukum, tetapi aparat tetap membawa dan menggeledah barang pribadinya tanpa memberi ruang komunikasi yang cukup. Bahkan, hak konstitusional seperti menghubungi keluarga dan penasihat hukum dibatasi. Aparat juga disebut melakukan penggeledahan di kantor Lokataru secara tidak sopan, termasuk merusak CCTV, yang berpotensi menghilangkan barang bukti.
Pasal yang Dikenakan
Polda Metro Jaya menuding Delpedro menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis dan menyebarkan informasi bohong di media sosial.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dugaan provokatif itu terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, dan penyelidikan dilakukan sejak saat itu.
Nah jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya, itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25,” katanya, Selasa (2/9/2025)
Delpedro kini disangkakan beberapa pasal, antara lain: