-
KUHP Pasal 160: Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa.
-
UU ITE Pasal 45A Ayat 3: Menyebarkan informasi elektronik yang berisi berita bohong hingga menimbulkan kerusuhan.
-
UU Perlindungan Anak Pasal 76H, Pasal 15, dan Pasal 87: Melarang perekrutan atau penggunaan anak untuk kegiatan yang membahayakan serta menyangkut perlindungan anak dari penyalahgunaan.
Hukumannya berlapis, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.
Reaksi Publik
Penangkapan ini menimbulkan sorotan dari pegiat HAM dan publik. Lokataru Foundation menilai tindakan aparat sebagai represif dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Ditambah, kasus ini juga menjadi perhatian karena diduga melanggar prosedur hukum, membatasi hak konstitusional, dan menimbulkan intimidasi.
BACA JUGA:Â Lokataru Sebut Ada Pelanggaran HAM dan Oligarki di Balik Proyek Pelabuhan Patimban
Sementara itu, penangkapan serupa terjadi di Bali terhadap Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil. Namun, polisi belum merilis keterangan resmi mengenai dasar hukum penjemputan paksa terhadap Syahdan.
Dengan demikian, kasus Delpedro Marhaen kini menjadi sorotan publik terkait praktik penegakan hukum, kebebasan berekspresi, dan perlindungan HAM di Indonesia.






