Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Dalam sidang pada Senin (24/2/2025), MK mengeluarkan putusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.”
BACA JUGA:Â Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Untungkan Siapa?
Alasan Diskualifikasi
Keputusan MK didasarkan pada perhitungan masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. Mahkamah menilai Ade telah menjabat selama dua periode penuh.
Ade sebelumnya menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan putusan MK, masa jabatan Ade dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yang berarti lebih dari 2,5 tahun. Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa Ade telah menyelesaikan satu periode kepemimpinan sebelum kembali terpilih pada Pilkada 2020.
Perintah PSU dan Penggantian Calon
Akibat diskualifikasi tersebut, MK membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya terkait hasil Pilbup 2024. Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.






