Aksi Bentangkan Bendera Merah Putih di Danau KP3B Tuai Kritik Warganet

Serang – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar aksi pembentangan bendera merah putih raksasa di permukaan danau Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Sabtu (17/8/2024). Namun, aksi ini justru mendapat kritikan dari warganet yang mempertanyakan konsepnya serta menyebut tampilannya kurang estetik.

Sejumlah warganet menyoroti bahwa pembentangan bendera di atas danau tersebut bisa melanggar aturan. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa bendera harus dijaga kehormatannya dan tidak boleh dikotori.

BACA JUGA: Airin-Ade Gagal Berlayar di Pilgub Banten? Hasto Bilang Begini

“PP no 40 tahun 1958, pasal 21. Bendera merah putih dikibarkan dan tidak boleh dikotorkan!!!” tulis akun Instagram @panspermia14 di kolom komentar unggahan reels @infoserang, Sabtu (17/8/2024).

Selain itu, warganet lain juga menyampaikan kekecewaannya terhadap konsep tersebut.

“Bisa-bisanya mengibarkan bendera negara di danau yang kotor kaya gini, pahlawan yang merdekakan Indonesia nangis lihat ini,” tulis akun @moris_hrlmbng.

Beberapa komentar juga mempertanyakan mengapa bendera merah putih harus diapungkan di danau.

“Di istana kemerdekaan aja dikibarkan loh, ko di Serang di apung?” ujar akun @amel_apriliyani10.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *