Jakarta – Dukungan terbuka dari Kepala Desa dan aparatur pemerintah Desa seluruh Indonesia kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran, di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023), menimbulkan pertanyaan serius terkait langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meskipun Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) tidak menampik dukungan mereka, muncul keraguan tentang sejauh mana Bawaslu bersedia menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Surat undangan dengan judul ‘Desa Bersatu untuk Indonesia Maju’ yang ditujukan kepada APDESI, mengandung deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran.
“Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, dukungan kepada PRABOWO SUBIANTO, CALON PRESIDEN – GIBRAN RAKABUMING RAKA, CALON WAKIL PRESIDEN 2024-2029 DAN KONSOLIDASI NASIONAL REBUT SUARA DESA 2024,” bunyi tulisan dalam surat undangan Desa Bersatu, dikutip Senin, (20/11/2023).
Tetapi, pihak APDESI membantah keterlibatan aparatur desa dalam kampanye, kehadiran elit partai politik dari koalisi Indonesia Maju menimbulkan kekhawatiran akan netralitas dalam proses politik.
Baca juga: Meski Langgar Aturan, Kepala Desa Se-Indonesia Dukung Prabowo-Gibran
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengakui potensi pelanggaran dalam dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran.
Ia menegaskan bahwa penggunaan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ada potensi (pelanggaran), pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa,” tegas Rahmat.
Terhadap kemungkinan sanksi, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa diskualifikasi bisa diterapkan bagi pihak terlibat, termasuk caleg dan capres, jika terbukti melanggar aturan kampanye. Namun, sanksi tersebut hanya akan diberlakukan setelah adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang terjadi.
Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana Bawaslu berani bertindak terkait dukungan terbuka kepala desa terhadap Prabowo-Gibran?
Sehingga, publik menantikan langkah konkret Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dan menindak setiap bentuk pelanggaran yang terjadi.
2 comments