Amir Hamzah Is Come Back

Masyarakat Lebak tentu tak asing lagi mendengar nama Amir Hamzah. Ia adalah eks Wakil Bupati di periode kedua kepemimpinan Mulyadi Jayabaya atau JB tepatnya tahun 2008 hingga 2013.

Sebelum jadi wakil bupati, Amir dikenal sebagai birokrat yang pernah menduduki jabatan Asda II dan Kepala Bappeda kala itu.

Dalam artikel ini, penulis coba menguraikan setiap kata berdasarkan peristiwa lalu, asumsi sederhana dan pandangan secara teoritik yang berharap dapat dijadikan preferensi dalam menentukan pilihan politik di Pilkada Lebak 2024 mendatang.

Kilas Balik

Hubungannya memang sangat dekat dengan Mulyadi Jayabaya atau JB kala itu, sampai kemudian mereka dipisahkan atas adanya peristiwa politik yang memilukan sekaligus memalukan karena berhari-hari, berbulan-bulan mendapatkan sorotan media nasional yang tak henti-hentinya menunjukan sosok berbaju orange bertuliskan dibelakangnya “Tahanan KPK”.

BACA JUGA: Bayang-bayang Dinasti Politik di Pilkada Lebak 2024

Peristiwa itu tak lain dan tak bukan dimulai saat Amir Hamzah maju jadi Bupati Lebak melawan Iti Jayabaya, anaknya JB di Pilkada Lebak 2013. Pilkada itu mungkin jadi momen tangis dan haru bagi yang kalah dan kemenangan spektakuler bagi yang menang. Karena pilkada itu, dilangsungkan dua kali, dan dua-duanya di menangkan oleh Iti Jayabaya. Begitu kuat bukan trah Jayabaya saat itu ?

Waktu itu, gelaran Pilkada Lebak yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2013 lalu, diramaikan tiga pasangan calon yang maju. Pasangan calon (Paslon) Iti Jayabaya dan Ade Sumardi yang diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PPP, PKS, dan PKNU berhasil memenangkan pertarungan ini. Mereka meraih suara yang cukup signifikan, yaitu 407.156 suara atau 62,37 persen.

Sementara itu, pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang didukung oleh Partai Golkar, meraih 226.440 suara atau 34,69 persen. Sedangkan pasangan Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi, yang maju dari jalur independen, memperoleh 19.163 suara atau 2,94 persen. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Lebak ini mencapai 74,60 persen.

Karena tidak puas dengan hasil tersebut, Amir Hamzah membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat hasil keputusan KPU, menduga Bupati Lebak saat itu, Mulyadi Jayabaya, melakukan pelanggaran dengan mengorganisir pejabat struktural dan PNS di lingkungan Pemkab Lebak.

Tim monitoring dan evaluasi Pilkada yang dibentuk JB melibatkan 56 orang SKPD, 28 camat, dan 345 kepala desa se-Kabupaten Lebak. Selain itu, ada dugaan pelanggaran lain saat kampanye akbar pasangan Iti-Ade pada 27 Agustus 2013, di mana JB diduga menyebarkan isu SARA.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pilkada Lebak yang dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi terdapat pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Pelanggaran ini tentunya, mencederai prinsip penyelenggaraan Pilkada yang demokratis.

Keputusan MK ini tertuang dalam Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 8 September 2013.

Akibat dari gugatan tersebut, Amir Hamzah bernafas sejenak sambil menunggu pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 14 November 2013. Namun, nasib berkata lain. Meskipun sempat sumringah dengan kemenangan di MK, Amir kembali gagal mengalahkan Iti Jayabaya dalam pertarungan yang diulang. Iti kembali unggul dari dua pasangan lainnya dengan perolehan 398.892 suara atau 67,74 persen.

Adapun, berdasarkan hasil penghitungan suara cepat (quick count) yang dilakukan oleh lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pasangan calon nomor urut 3, Iti-Ade, meraih 67,74 persen suara. Pasangan nomor urut 2, Amir Hamzah-Kasmin, yang didukung oleh Partai Golkar, meraih 28,64 persen suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, yang maju dari jalur independen, memperoleh 3,62 persen suara.

“Sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” begitulah kata sebagian orang kala itu ketika melihat nasib naas Amir Hamzah yang kalah meski Pilkada Lebak diulang.

Bukannya menjadi Bupati Lebak, Amir Hamzah malah harus meratapi nasibnya dibalik jeruji besi setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun dan lima bulan penjara terhadap mantan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, dengan vonis tiga tahun penjara.

“Menghukum terdakwa I Amir Hamzah tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing Rp 150 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Hakim Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2013).

Begini Kronologis Lengkapnya

Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini bermula saat proses sidang berlangsung. Terungkap adanya suap yang diinisiasi oleh Atut dan Wawan. Melalui pengacaranya, Susi Tur, Atut terbukti memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, Ketua MK saat itu.

Pada 25 dan 29 September 2013, Wawan bertemu dengan Akil di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Selain itu, Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Dia meminta bantuan Akil dalam menangani perkara Pilkada Kabupaten Lebak.

Selanjutnya, Wawan bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan uang suap. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat kepada Akil yang menyatakan kesiapan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk Pilkada.

BACA JUGA: Pengamat Serukan Tolak Dinasti Politik di Pilkada 2024

Kemudian, Susi menghubungi Wawan dan menyatakan bahwa Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap oleh KPK.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Akibatnya, majelis hakim MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.

Akhirnya, Amir Hamzah didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Amir Hamzah Come Back

Di tengah hiruk pikuk angka kemiskinan ekstrim yang masih tinggi dan menurun landai di Lebak hingga sekarang, belum ada langkah taktis dan strategis dari periode ke periode kepemimpinan Bupati, pilkada ke pilkada. Tetap saja, tak ada angka yang menunjukkan secara signifikan soal keseriusan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di kabupaten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *