Tulang Bawang – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Tosira mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil di amankan inisial RS (19), Mahasiswa, Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/88/III/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 Maret 2025
“Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju kediamannya di Tiyuh Candra Kencana Kec.Tuba Tengah, Kab Tubaba, Sesampai di Lokasi Pelaku RS sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Tosira, Rabu (16/04/2025).
BACA JUGA:Â CCTV Ungkap Aksi Pelecehan Dokter Garut, IDI Ambil Langkah Ini
Kronologis
Kronologis kejadian pada Korban SV (17), Pelajar, Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, Pada Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib korban di ajak kerumah pelaku, kemudian setelah sesampai di rumah, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.